

Sobat Lantas, tahukah kalian? Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm dengan standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal 1 bulan. 🚔
Helm bukan hanya pelengkap, tapi perisai yang melindungi kepala kita saat berkendara. Pastikan Anda selalu memakai helm dengan benar, dan yang terpenting, pastikan tali pengaman helm terdengar bunyi “klik” saat dipasang! Itu artinya helm Anda terpasang dengan aman.
Jangan anggap remeh, #KeselamatanAdalahPrioritas! Pakai helm dengan benar, jaga diri Anda, dan patuhi aturan lalu lintas. 🚴♂️🛵