

HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEROKOK SAAT BERKENDARA 🚫🚬
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi. Merokok saat berkendara dapat mengurangi fokus, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Beberapa dampak negatif merokok saat berkendara:
✔️ Mengurangi konsentrasi, sehingga respons terhadap situasi di jalan menjadi lambat.
✔️ Asap dan abu rokok dapat mengganggu penglihatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
✔️ Risiko kecelakaan meningkat, terutama saat tangan tidak berada di posisi yang benar pada kemudi.
Demi keselamatan bersama, mari patuhi aturan lalu lintas dan hindari merokok saat berkendara. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua. 🚦🚗🏍️