

Muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan. Kendaraan menjadi sulit dikendalikan, pengereman tidak optimal, dan rawan terguling.
π¨ Dampak Negatif Muatan Berlebih:
β Meningkatkan risiko kecelakaan akibat sulitnya mengendalikan kendaraan.
β Membahayakan pengguna jalan lain karena muatan bisa bergeser atau jatuh.
β Merusak jalan dan jembatan akibat beban berlebih.
Sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang memuat barang melebihi kapasitas yang ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Pastikan muatan sesuai ketentuan agar perjalanan lebih aman dan nyaman.