

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar secara serentak mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY terus menggencarkan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah pengendara di bawah umur.
Dalam berbagai kegiatan di lapangan, petugas Ditlantas Polda DIY masih menemukan anak-anak dan pelajar yang nekat mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ditlantas Polda DIY menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melanggar peraturan, tindakan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025, Ditlantas Polda DIY mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Peran orang tua sangat diharapkan untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup usia dan belum memiliki SIM.
Tertib berlalu lintas dimulai dari keluarga. Sayangi anak, jangan biarkan mereka jadi korban kecelakaan di jalan raya!