

Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Rabu (20/6)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Knalpot bising tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Melalui penindakan ini, Ditlantas Polda DIY mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. Keselamatan dan kenyamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua.