

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk jalur-jalur utama angkutan barang yang kerap dilintasi kendaraan berat. Dalam operasi yang berlangsung ini, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang memodifikasi dimensi bak melebihi ketentuan serta mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan sanksi teguran kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda DIY mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk spesifikasi teknis kendaraan dan batas maksimal muatan. Penertiban kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan secara berkala dan intensif sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah DIY.