

Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara bising yang ditimbulkannya, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mari kita bersama ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai. Jadilah pengendara yang tertib, santun, dan patuh hukum. Tunjukkan bahwa keren tanpa harus mengganggu orang lain.
Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa, bersama wujudkan jalan yang aman, nyaman, dan bebas dari kecelakaan.
Previous Post