

Satlantas Polres Kulonprogo bersama dengan Dishub Kulonprogo melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Angkutan Umum dan Barang di Simpang 3 Derwolo, Pengasih, Kulonprogo. Operasi ini bertujuan untuk memastikan angkutan umum dan barang mematuhi peraturan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam operasi ini, petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, seperti surat izin operasi, uji kir, dan kelengkapan lainnya. Selain itu, petugas juga mengawasi kondisi fisik kendaraan, termasuk kelaikan jalan, beban angkutan, serta penegakan terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti overloading dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menegakkan hukum di jalan raya, serta untuk mendorong para pengemudi dan pemilik kendaraan agar selalu menjaga standar keselamatan berkendara.