

Ditlantas Polda DIY bersama Forum LL Kab Sleman melaksanakan Manajemen Rekayasa LL di SP4 Pengadilan Negeri Sleman dan di RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan LL. Jum’at (26/1)
Dengan Hasil :
- SP Pengadilan dg Forum LL Kab Sleman:
- Pemasangan Rumble Strip/pita kejut pada ruas jalan dari arah Selatan utk mengurangi kecepatan
- Tanda panah pd rambu petunjuk arah yg ke Tempel pada ruas jalan dari arah Selatan dirubah menjadi ke kiri/ke Utara sama dengan arah ke Magelang
- Depan RS PKU Akan segera dibahas dalam Forum LL Provinsi DIY:
- Perubahan marka solid pada median jalan menjadi marka putus-putus
- Memasang Rumble Strip/pita kejut sebelum RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mengurangi kecepatan dan antisipasi kendaraan keluar masuk RS.
- Menambah rambu batas kecepatan 40 km/jam mendekati RS PKU , karena kecepatan semula adalah 60 km/jam

Pengertian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Previous Post