

Anggota Satlantas Polres Bantul telah memasang Spanduk Imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong sejumlah 3 spanduk yang dipasang di Pos Ketandan, Pos Dongkelan dan Pos Gondowulung. Dengan harapan agar masyarakat pengguna jalan sadar akan tertib berlalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain. Jumat (5/1)
Previous Post