

Yogyakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menegur sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.
Penggunaan helm bukan hanya kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga langkah perlindungan diri untuk mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
Previous Post