

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021, yang mengatur detail tentang warna, ukuran, bahan, dan tata cara pemasangan TNKB.
TNKB atau pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan bermotor yang berlaku secara nasional. Dengan TNKB yang sah dan sesuai, kendaraan dapat dikenali secara legal, baik oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Jenis-jenis warna TNKB berdasarkan peruntukannya juga dijelaskan dalam kampanye ini, antara lain:
- Pelat putih tulisan hitam: untuk kendaraan pribadi, badan hukum, dan badan internasional.
- Pelat merah tulisan putih: untuk kendaraan dinas instansi pemerintah.
- Pelat hijau tulisan hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
- Pelat kuning tulisan hitam: untuk kendaraan umum dan transportasi publik.
- Pelat putih tulisan hitam dengan tambahan warna biru: khusus untuk kendaraan listrik.
Himbauan ini juga menekankan pentingnya tidak memodifikasi atau mengganti TNKB dengan bentuk atau warna tidak resmi, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ditlantas Polda DIY mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk ikut mendukung ketertiban dan keamanan berlalu lintas dengan memasang TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Samsat, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan serta dukungan terhadap sistem penegakan hukum berbasis teknologi.