

Yogyakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Ditlantas Polda DIY kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Penggunaan HP saat mengemudi terbukti dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara dengan penuh konsentrasi. Penggunaan ponsel, baik untuk menelepon, mengirim pesan, maupun membuka aplikasi saat kendaraan berjalan, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang.
Penggunaan HP saat berkendara sangat berbahaya. Cukup satu detik lengah dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
HP sebaiknya hanya digunakan saat kendaraan dalam keadaan berhenti dengan aman. Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen Ditlantas Polda DIY dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan budaya berkendara yang tertib dan aman.