

Yogyakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan patroli malam hari sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kegiatan ini dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran dan keramaian lalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran mencolok seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, melawan arus, serta menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Previous Post