

Ditlantas Polda DIY beserta jajaran menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, pada rabu malam (12/6). Razia tersebut dilakukan di beberapa titik.
Dalam razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga tengah malam tersebut, petugas berhasil menjaring sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas menghimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai standar. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.