

Kaca spion merupakan perangkat keselamatan penting untuk mengawasi kondisi lalu lintas di sekitar kendaraan.
Penggunaan spion yang sesuai standar tidak hanya mendukung keselamatan pribadi, tetapi juga membantu menciptakan tertib berlalu lintas.
Pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Mari bersama wujudkan keselamatan di jalan.
👮♂️ Ditlantas Polda DIY | Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Bangsa
Previous Post