

Jangan gunakan sepeda listrik di jalan raya yaaa..
Adapun aturan dlm penggunaanya sepeda listrik sbb:
1 Batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam
2.Memiliki lampu utama dan alat pemantul cahaya (reflektor)
3.Usia pengendara paling rendah 12 tahun
4.Wajib memakai helm
5.Tidak boleh berboncengan kecuali dilengkapi dgn tempat duduk penumpang
6.Digunakan di lajur sepeda,pemukiman,jalan bebas kendaraan (car free day),area kawasan perkantoran,kawasan wisata
STOP PELANGGARAN
STOP KECELAKAAN
Previous Post