

Ditlantas Polda DIY akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Berikut ini adalah sasaran khusus yang akan diberlakukan :
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine),
- Kendaraan yang menggunakan Plat Nomor Khusus/ Rahasia (TNKB Palsu),
- Tidak menggunakan helm SNI & tidak menggunakan safety belt,
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang,
- Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,
- Berkendara dalam pengaruh alcohol dan narkoba