
Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023, untuk menertibkan dan mendisiplinkan pengendara lalu lintas. Ada pun prioritas pelanggaran yaitu :
1.Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
2.Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
3.Pengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
4.Berbonceng Lebih Dari 1 Orang
5.Berkendara Melawan Arus
6.Pengemudi Dibawah Umur
7.Pengendara Tidak Memakai Helm Atau Safety Belt
Harapannya dengan adanya Operasi ini masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara dan mengurangi angka kecelakaaan di Wilayah Hukum Polda DIY.
Previous Post