
Jangan Lupa Pakai Helm ya lurr… Pastikan Bunyi “Click!!!” Saat Memakai Helm Sesuai dengan Pasal (Pasal 291 ayat 1) Berbunyi : “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan” dan
(Pasal 291 Ayat 2), berbunyi : “Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Previous Post