

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat instansi terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H. SKB ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga. 
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. 
Jenis Kendaraan yang Dibatasi:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
3. Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengecualian Diberikan untuk Kendaraan yang Mengangkut:
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
2. Barang untuk keperluan penanganan bencana (bantuan kemanusiaan).
3. Hantaran uang atau barang berharga.
4. Hewan dan pakan ternak.
5. Sepeda motor untuk program mudik balik gratis.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman.