
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya terkait larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Sesuai dengan Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara dilarang belok kiri langsung jika tidak terdapat rambu yang mengizinkan. Pelanggaran aturan ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
๐ Ingat! Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi aturan lalu lintas, jadilah pengguna jalan yang bijak, dan ciptakan budaya berkendara yang tertib serta aman di Yogyakarta!
๐ Bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
#DitlantasPoldaDIY #TertibBerlaluLintas #YogyakartaTertib #PatuhiRambu #KeselamatanBersama