

Sobat Lantas, sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Mengemudi dengan perhatian yang teralihkan atau dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam hal ini, Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu menjaga fokus dan kewaspadaan selama berkendara, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat mengurangi konsentrasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama.