

Sahabat Lantas,
Belakangan ini beredar kabar bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara gratis dan berlaku seumur hidup. Kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut adalah HOAX ya, Sahabat.
Mengapa SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup? Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang penggunaannya ditujukan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk pembuatan SIM itu sendiri. Selain itu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun agar dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan administrasi dan evaluasi kemampuan pengemudi.

Pemerintah juga terus memastikan bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan dengan transparan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Adapun biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan segala informasi mengenai pengurusan SIM dapat diakses melalui kanal resmi kepolisian.


Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau platform lain tanpa sumber yang jelas. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelayanan SIM, silakan hubungi kantor Satpas terdekat atau kunjungi situs resmi kami.
#StopHoaks #SIMTidakGratis #PatuhAturan #KeselamatanBerkendara